Wajib Tau! Aturan dan Larangan-Larangan Selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

- 12 Februari 2024, 16:50 WIB
Ilustrasi demokrasi/freepick.com/@freepik
Ilustrasi demokrasi/freepick.com/@freepik /

JURNALACEH.COM- Masa tenang kampanye pemilu merupakan momen penting dalam agenda politik suatu negara. Hal ini bukan hanya sekedar istirahat dari gejolak kampanye, tetapi juga waktu yang krusial untuk memastikan proses pemilihan berlangsung dengan adil dan berkualitas. Dalam konteks Pemilu 2024 di Indonesia, ada beberapa larangan yang perlu dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Berikut adalah penjabarannya:

1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024

Selama masa tenang, para peserta pemilu, baik itu calon, tim kampanye, atau siapapun yang terlibat dalam proses kampanye dilarang keras untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi hasil pemilihan. Larangan ini mencakup:

a. Menghalangi hak pilih: Tidak boleh ada penawaran atau tekanan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Amankan Distribusi Logistik Pemilu 2024, Polda Aceh: Tanggung Jawab Kepolisian Menjaga Demokrasi

b. Memilih pasangan calon atau partai tertentu: Tidak diperkenankan memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih pasangan calon atau partai politik tertentu.

c. Manipulasi pemilihan anggota legislatif: Tidak boleh memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau DPD tertentu.

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta.

Baca Juga: Yuk Cek, Ini Perbedaan Besaran Gaji KPPS dan PTPS serta Uang Saku Bimtek pada Pemilu 2024

2. Larangan untuk Media Massa

Selama masa tenang, media massa dalam segala bentuknya, termasuk cetak, daring, sosial, dan penyiaran, dilarang keras menyiarkan berita, iklan, atau konten lain yang bersifat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyebaran informasi yang dapat mempengaruhi opini publik jelang pemilihan.

3. Larangan untuk Lembaga Survei

Lembaga survei atau jajak pendapat dilarang keras untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait pemilu selama masa tenang. Tujuannya adalah untuk menghindari manipulasi opini publik yang dapat mempengaruhi keputusan pemilih. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x