Dua Pemuda di Aceh Barat Ditangkap Karena Tak Puasa Ramadhan

- 16 Maret 2024, 12:22 WIB
Petugas WH Kabupaten Aceh Barat memeriksa dua orang pemuda diduga melanggar Qanun Syariat Islam, di lokasi Pantai Wisata Ujung Karang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, saat diamankan di Kantor Dinas Satpol PP WH setempat di Meulaboh, Jumat (15/3/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Petugas WH Kabupaten Aceh Barat memeriksa dua orang pemuda diduga melanggar Qanun Syariat Islam, di lokasi Pantai Wisata Ujung Karang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, saat diamankan di Kantor Dinas Satpol PP WH setempat di Meulaboh, Jumat (15/3/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar) /

JURNALACEH.COM- Bulan suci Ramadhan selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Aceh, Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, terkadang masih ditemukan beberapa kasus di mana sebagian individu tidak mematuhi kewajiban berpuasa yang telah diamanatkan dalam syariat Islam. Baru-baru ini, sebuah kejadian menarik perhatian terjadi di Kabupaten Aceh Barat, di mana dua orang pemuda ditangkap oleh petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) atas dugaan tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Kedua pemuda tersebut, yang dikenal dengan inisial RH dan SU, ditangkap di lokasi Pantai Wisata Ujung Karang Meulaboh. Mereka ketahuan sedang menikmati minuman di siang hari, yang bertentangan dengan kewajiban berpuasa. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengakui bahwa mereka sengaja tidak berpuasa karena merasa lelah setelah menunggu di rumah sakit untuk berobat, dan kemudian memutuskan untuk bersantai di pantai sambil menikmati minuman, makanan, dan rokok.

“Keduanya kita tangkap saat sedang menikmati minuman di lokasi Pantai Wisata Ujung Karang Meulaboh,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat yang dikutip JURNALACEH.COM dari aceh.antaranews.com.

Baca Juga: Sekolah di Aceh Besar Laksanakan Simulasi Makan Siang Gratis

Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan, menjelaskan bahwa perbuatan kedua pemuda tersebut melanggar Pasal 10 dan Pasal 11 Qanun Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002. Pasal-pasal tersebut secara tegas mengatur kewajiban berpuasa bagi umat Muslim dan larangan memberikan fasilitas kepada mereka yang tidak berpuasa tanpa udzur syar'i yang sah.

Akibat perbuatannya, kedua pemuda tersebut dikenakan sanksi wajib lapor dan telah diserahkan kepada keluarga serta orang tua masing-masing untuk pembinaan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah setempat dalam menjaga ketentraman masyarakat, terutama dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, melalui Lazuan, mengimbau seluruh masyarakat Muslim agar menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan taat pada ketentuan syariat Islam yang berlaku. Dalam pesannya, Lazuan menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dan ketaatan dalam menjalankan ibadah, serta menghindari perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Rumah Sakit Khusus Bedah Banda Aceh Sedekah Khitan di Pidie

Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya memahami dan menghormati nilai-nilai keagamaan, terutama dalam konteks kehidupan bersama di masyarakat yang heterogen seperti Indonesia. Semoga dengan adanya pembinaan dan imbauan yang dilakukan oleh pihak berwenang, kita semua dapat menjalankan ibadah dengan baik dan mempererat ukhuwah Islamiyah dalam kehidupan sehari-hari.***

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x