Yuk Simak! Bagaimana Hukum Dalam Islam Jika Orang Tua Pakai Uang THR Anak?

- 12 April 2024, 07:23 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Pexels/Robert Lens

JURNALACEH.COM - Pembagian THR merupakan salah satu yang paling dinantikan oleh anak saat lebaran, namun yang menjadi pertanyaan apakan orang boleh memakai uang THR yang sudah didapat oleh si anak serta bagaimana hukumnya dalam islam?

THR pada  umumnya diberikan oleh orang tua, paman, bahkan nenek dan kakek, kepada anak-anak. Nominalnya pun sangat beragam dan biasanya disesuaikan dengan usia Si Kecil.

Pembagian THR ini juga merupakan sebuah tradisi turun temurun dan juga sudah lama dilakukan di Indonesia, adapun fungsui dengan diberikan THR untuk anak merupakan sarana edukasi kepada anak untuk bisa belajar menabung.

Lantas, apakah kita sebagai orang tua boleh menggunakan uang tersebut, berikut ini adalah penjelasannya.

Menurut Ustazah Lailatis Syarifah dari Pimpinan Pusat Aisyiyah, dalam sebuah hadis dari Samurah menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi Muhammad SAW, Bunda. Laki-laki tersebut pun berkata:

"Ya Rasulullah, sesungguhnya Ayahku membutuhkan hartaku."

Usai mendapatkan pernyataan ini, lalu Rasulullah menjawab "أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ" yang artinya: "Kamu dan hartamu adalah milik Ayahmu."

Dari hadist yang diatas dapat kita kita simpulkan bahwa orang tua memiliki hak atas harta yang dimiliki oleh anaknya. Tidak hanya itu, Ustazah Lailatis juga mengatakan bahwa memakai uang THR anak adalah hal yang wajar.

Tips mengelola THR anak dan bermanfaat sebagai edukasi baginya.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x