JURNALACEH.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status Internasional pada Bandara yang berikut ini, ada ketujuh belas bandara dimulai dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia.
Adapun ketetapan ini berdasarkan surat keputusan resmi Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) mengenai penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 yang lalu.
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan resminya menyampaikan tujuan dari penetapan ini agar mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk selama pandemi covid-19.
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan ke beberapa negara internasional saja dan bukan juga merupakan penerbangan dengan jarak jauh, sehingga hub internasional jistru dinikmati oleh negara lain," demikian kata Adita Irawati.
Adapun sebelum mengambil keputusan, Kementerian Perhubungan sudah melakukan pembahasan berbagai berbagai lembaga terkait dibawah koordinasi kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).
"Sudah hal yang lumrah di negara lain dalam hal menyesuaikan jumlah bandara Internasional," ucapnya.
Adapun 17 bandara yang sudah hilang status internasionalnya diantaranya adalah sebagai berikut:
1.Bandara Maimun Saleh, Sabang, Aceh
2. Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit, Sumatera Utara
3. Bandara Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan, Riau
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan
5. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin II, Tanjung Pandan, Bangka Belitung
6. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
7. Bandara Ajisutjipto, Yogyakarta, Yogyakarta
8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
9. Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah
10. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur
11. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat
12. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
13. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
14. Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur
15. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
16. Bandara Frans Kasiepo, Biak, Papua
17. Bandara Mopah, Meurauke, Papua Selatan
Nah, itu dia bandara di Indonesia yang sudah tidak berstatus sebagai bandara internasional lagi, apakah ada di kotamu?? ***