Dishub Kota Medan Terapkan Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli, Segini Besaran Tarifnya!

- 16 Juni 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi Parkir Kendaraan
Ilustrasi Parkir Kendaraan /pixabay.com/Florian Pircher /

JURNALACEH.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara, akan menerapkan sistem parkir berlangganan di tepi jalan mulai 1 Juli 2024, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-434 Kota Medan.

Kepala Dishub Kota Medan, Iswar Lubis, menyatakan bahwa penerapan sistem parkir berlangganan ini merupakan upaya untuk meningkatkan layanan bagi pengguna parkir di kota tersebut.

"Alhamdulillah, penerapan parkir berlangganan di Kota Medan hampir selesai. Berdasarkan persetujuan dari Wali Kota Medan, sistem ini akan mulai berlaku pada 1 Juli," ujar Iswar yang dihimpin dari antaranews.com

Tarif parkir berlangganan yang diterapkan adalah Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000 per tahun untuk kendaraan truk atau bus.

Iswar menjelaskan bahwa tarif tersebut cukup terjangkau. Sebagai perbandingan, kendaraan roda dua yang parkir dua kali sehari dikenakan biaya retribusi Rp2.000 sekali parkir, sehingga total biaya parkir bisa lebih dari Rp100 ribu per bulan.

"Dengan sistem berlangganan, masyarakat hanya perlu membayar Rp90.000 per tahun untuk sepeda motor. Tarif ini sangat ekonomis karena hanya sekitar Rp7.500 per bulan," katanya.

Hal yang sama berlaku untuk kendaraan roda empat dan truk atau bus dengan tarif masing-masing Rp130.000 dan Rp170.000 per tahun. Untuk mendapatkan layanan parkir berlangganan, setiap kendaraan harus memiliki stiker khusus yang dapat diperoleh dari Pemkot Medan.

Masyarakat dapat membeli stiker khusus parkir berlangganan di lokasi yang telah ditentukan. "Setelah membayar, masyarakat akan mendapatkan stiker khusus dengan barcode yang memungkinkan mereka parkir gratis di semua ruas jalan di Kota Medan selama setahun," jelas Iswar.

Mulai 1 Juli 2024, tempat penjualan stiker akan disiapkan di berbagai lokasi di Kota Medan untuk memudahkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah