Ini 3 Golongan yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban

- 16 Juni 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi Daging Qurban
Ilustrasi Daging Qurban /unsplash/@usmanyousaf

JURNALACEH.COM - Hari Raya Idul Adha 1445 H atau 2024 di Indonesia akan jatuh pada Senin 17 Juni 2024 besok.

Umat Islam di Tanah Air akan memperingati hari ini dengan khidmat dan melaksanakan ibadah kurban, yakni menyembelih hewan seperti sapi, kambing, atau domba, serta membagikan dagingnya kepada mereka yang membutuhkan.

Memotong hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu. Ada banyak manfaat dari berkurban, salah satunya adalah berbagi dengan sesama manusia.

Namun, penting untuk memastikan pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tepat. Siapa saja yang berhak menerima daging kurban? Berikut daftarnya.

1. Shohibul Qurban

Shohibul kurban adalah orang yang melaksanakan ibadah kurban sesuai syariat Islam pada Idul Adha dan Hari Tasyrik. Orang yang berkurban, atau disebut shohibul qurban, berhak mendapatkan sepertiga dari daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).

Namun, perlu diingat bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian dari hewan kurban, baik berupa daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Sepertiga bagian daging lainnya dapat dibagikan kepada sahabat, kerabat, atau tetangga di sekitar rumah. Meski mereka termasuk orang berkecukupan, mereka tetap berhak mendapat bagian sepertiga dari berat total hewan kurban.

Sebagai catatan, daging yang diberikan kepada keluarga shohibul kurban, orang terdekat, dan tetangga tidak boleh dijual.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah