Sementara, daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan hak milik mereka sepenuhnya, sehingga mereka boleh mengonsumsi atau menggunakannya sesuai keinginan.
3. Fakir Miskin
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Salah satu tujuan berkurban adalah untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan sepertiga bagian, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah untuk fakir miskin dari bagian kurbannya sendiri.
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28: "Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."
Nah, itu dia ada tiga golongan orang yang berhak untuk mendapatkan daging Qur'bang Wajib kamu Ketahui, semoga informasi ini bermanfaat. ***