Kementerian Kominfo juga mengirimkan permintaan kepada Bank Indonesia untuk menutup 555 rekening e-wallet yang terkait dengan aktivitas perjudian online, dan memblokir 5.779 rekening bank terkait perjudian online di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Dalam periode yang sama, Kementerian Kominfo juga menangani 16.596 kasus penyisipan halaman perjudian di situs pendidikan dan 18.974 kasus penyisipan halaman perjudian di situs pemerintah.
Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak digunakan untuk mendistribusikan konten terkait perjudian online.***