Wali Nanggroe Aceh Harap Penerapan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Segera Direalisasikan

17 Juli 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar /Tim Jurnal Aceh 03/

JURNALACEH.COM - Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Dalam Undang Undang 23/2011 menjelaskan bahwa zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat dikurangkan dari PPh.

Badan/lembaga amil zakat memberikan bukti setoran zakat kepada pembayar zakat, kemudian bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Baca Juga: YouTube Windah Basudara Diretas, Bagaimana Solusinya

Dalam hal ini, Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar berharap penerapan zakat sebagai pengurang pajak segera direalisasikan untuk masyarakat Aceh.

Sebab menurut Wali Nanggroe, zakat sebagai pengurang pajak merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Malik Mahmud menambahkan mengacu pada Pasal 192 UUPA telah diamanahkan bahwa zakat tersebut dapat mengurangi pajak sehingga perlu segera diimplementasikan melalui peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga: Terkonfimasi! Sri Mulyani: Pungutan Ekspor Sawit Kita Turunkan Jadi Rp 0, Harga Sawit Bisa Meroket Lagi

“UUPA ini adalah produk Pemerintah Pusat yang semestinya harus diimplementasikan,” ujarnya, dikutip JurnalAceh.com dari laman Antara.com, Minggu 17 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Tgk Malik Mahmud saat menerima kunjungan silaturahim Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh Imanul Hakim di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Aceh Besar, Jumat, 15 Juli 2022.

Sementara itu, Kepala DJP Aceh Imanul Hakim menjelaskan bahwa pihaknya telah mendiskusikan beberapa hal, mulai dari rancangan peraturan yang sedang dijalankan oleh DJP Aceh, maupun apa yang sudah dilakukan Wali Nanggroe ke Presiden beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Endorser Skinscare Ini Terancam Harus Bayar Rp 50 Miliar Gara-gara Bawa Nama Hotman Tanpa Izin

"Alhamdulillah positif, mudah-mudahan kita bisa saling mendukung untuk kemajuan Aceh sehingga bisa menjadi contoh untuk nasional,” kata Imanul.

Imanul berharap Wali Nanggroe Aceh terus menempuh berbagai upaya percepatan penyelesaian zakat pengurang pajak tersebut, apalagi rancangan PP-nya sudah dikirimkan Gubernur Aceh kepada Kemendagri beberapa waktu lalu.

“Mudah-mudahan nanti zakat sebagai pengurang pajak penghasilan terutang sudah bisa berlaku di Aceh dan dengan adanya PP yang bisa diterbitkan dalam waktu dekat,” demikian Imanul.***

Editor: Muharryadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler