Hari Ketiga Masih Error, Sahar Desak Pemerintah dan DPR Aceh Panggil BSI Minta Kompensasi

11 Mei 2023, 13:45 WIB
Koordinator LSM KOMPAK/Saharuddin/dokpri/ /

JURNALACEH.COM- Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin, meminta agar pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk segera melakukan revisi qanun nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Pemberlakuan qanun LKS telah menimbulkan berbagai persoalan ditengah masyarakat Aceh. Selain membatasi rakyat Aceh untuk melakukan transaksi dengan bank konvensional. Penerapan qanun LKS juga telah menimbulkan pengangguran di tengah masyarakat Aceh.

"Coba dilihat berapa banyak saudara-saudara kita yang selama ini bekerja di bank konvensional, namun karena qanun LKS dan bank konvensional harus minggat dari Aceh mereka dengan terpaksa harus dirumahkan dan menjadi pengangguran," kata Sahar, Kamis 11 Mei 2023.

Baca Juga: Kenapa BSI Tidak Bisa Transaksi? Ini Penyebab Sistem Layanan BSI Error

Lanjut Sahar, benar Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Tetapi jangan lupa dan terus mengkaji, Apakah ada perbedaan antara riba dan bank secara substansial mulai cara pinjam meminjam hingga pengambilan keuntungan.

"Jika hanya sekedar merubah nama agar dilihat islami atau syar'i, tetapi substansinya justru lebih memberatkan konsumen dan masyarakat. Maka itu artinya, sama dengan menzalimi," jalas Sahar.

Tambah Sahar, prinsip penegakan hukum islam atau komponen hukum islam tidak boleh menindas. Jika sekedar mengganti nama tetapi substansinya tidak berubah menjadi syar'i, termasuk pelayanan yang buruk dan merugikan konsumen maka itu tidak lebih dari 'membalut babi yang diharamkan dengan kulit sapi atau kulit domba agar disangka sapi atau domba'.

Baca Juga: Ini Penjelasan BSI Terkait Kerusakan yang Terjadi pada Aplikasi Mobile

"Selama ini kita sering menghukum disaat ada yang protes terhadap qanun LKS, seakan-akan mereka anti syariah. Namun kita tidak pernah mempermasalahkan walaupun itu terjadi didepan mata dan kita tau semuanya. Sejak diberlakukan nya qanun LKS dan bank konvensional minggat dari Aceh, ratusan rentenir dan koperasi yang berkedok syariah muncul ditengah masyarakat Aceh," beber Sahar.

"Namun itu tidak pernah ada tindakan dan ketegasan pemerintah untuk membasminya. Padahal rentenir dan koperasi yang berkedok syariah telah mencekik ekonomi masyarakat Aceh," sambung Sahar.

Baca Juga: Catat! 7 Syarat Pinjaman KUR BSI 2023, Bisa Pinjam Sampai Rp 500 Juta

Dalam hal ini, Sahar juga menerangkan, keterlibatan masyarakat untuk melakukan peminjaman ke rentenir dan koperasi yang berkedok syariah itu, terpaksa dilakukan karena sulit melakukan peminjaman modal usaha diperbankan yang ada di Aceh saat ini.

"Selain itu, kita juga berharap agar pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk segera memanggil pihak bank Syariah Indonesia (BSI) atas pelayanan terburuk yang telah terjadi selama tiga hari ini," minta Sahar.

Kalau Alasan Maintenance, menurut Sahar, patut dipertanyakan sampai kapan Maintenance itu akan diberlakukan. Karena pelayanan buruk bank BSI selama tiga hari ini telah banyak menimbulkan kerugian terhadap rakyat Aceh dalam melakukan transaksi ekonomi.

Baca Juga: Yuk Simak, Ini Dia Syarat Pinjaman KUR BSI yang Memudahkan Para Nasabah

"Ini juga harus ada kompensasi sebagai rasa tanggung jawab dan kesalahan dalam melakukan pelayanan terhadap nasabahnya," tutup.

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler