Terbukti Langgar Qanun Jinayat, Kejari Banda Aceh Eksekusi Pelaku Perzinaan dengan 21 Kali Cambuk

7 Juni 2023, 22:59 WIB
Prosesi hukuman cambuk oleh Algojo terhadap pelaku tindak pidana ikhtilat di Banda Aceh, Rabu 7 Juni 2013/ antaranews.com /

JURNALACEH.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satpol PP serta Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan eksekusi berupa hukuman (uqubat) cambuk masing-masing 21 kali terhadap 2 pelaku ikhtilat atau perzinaan yang sebelumnya sudah terbukti.

"Keduanya melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni perbuatan ikhtilat," ungkap Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, dikutip JurnalAceh.com di antara, Banda Aceh, Rabu 7 Juni 2023.

Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap pelaku tersebut yang sudah terbukti melakukan perzinaan yakni laki-laki M (24) asal Aceh Besar dan perempuan RO (23) asal Aceh Tengah dilangsungkan di Taman Sari (Bustanussalatin) Banda Aceh.

Baca Juga: Movie Review ‘The Pale Blue Eye’, Film Misteri Kriminal Garapan Netflix yang Diadaptasi dari Novel Louis Bayar

Isna memberikan keterangan bahwa berdasar pada putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh terhadap masing-masing pelaku ditetapkan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 25 kali, kemudian dikurangi dengan masa tahanan sementara yang sudah dijalankan selama 4 bulan / 91 hari kurungan.

"Dikurang masa tahanannya, masing-masing terhukum dihukum sebanyak 21 kali cambuk, dimana sebelumnya masing-masing dari mereka sudah mendekam dalam tahanan, M di Rutan Kajhu sementara RO si Lapas Lhoknga," ucapnya.

Isna juga menyampaikan kasus pasangan non-muhtim tersebut terjadi pada hari Rabu, 8 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. Dimana perzinahan tersebut dilakukan didalam mobil Avanza yang sedang terparkir di Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Baca Juga: Super Cozy! 3 Cafe di Pango Banda Aceh dengan Suasana Mewah dan Konsepnya Elegan

"Mereka ditangkap oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh yang sedang bertugas melakukan kegiatan patroli di kawasan itu," tutup Isnawati.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler