JURNALACEH.COM - Dukungan agar ganja dilegalkan demi kepentingan medis kembali datang dari kalangan ulama, Selasa, 5 Juli 2022.
Meskipun, para ulama tetap mengingatkan pemerintah untuk melakukan kajian lebih dalam soal ganja untuk medis ini.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat Daya Tengku Dahlan melalui Wakil Ketua MPU Abdya Raimi Sulaiman mengatakan jika di lihat berdasarkan dalil yang sahih dan pendapat para Ulama Fiqih tidak boleh.
Baca Juga: Visa Haji Mujamalah Bukan Wewenang Kemenag
Namun tambahnya, ada pendapat keluar dari dalil dengan memandang darurat dan tiada barang yang lain ini harus dengan penelitian pakar medis yang Muslim dan harus dilibatkan LPPOM MPU Aceh untuk Proses Fatwa.
"Jika dilihat pendapat kuat dasar hadits tidak boleh, namun jika dipandang dari sisi darurat maka dianjurkan," ujar Tengku Raimi Sulaiman.
Ia menambahkan secara kelembagaan MPU Abdya tetap mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh MPU Aceh.
Baca Juga: Semua Bos ACT Ganti Mobil Jadi Innova, Janji Tak Pakai Duit Donasi Lagi Buat Operasional
"Jawaban Abu (Ketua MPU Abdya) ikut pendapat atau tanggapan MPU Aceh," jawabnya via massengger, Senin, 4 Juli 2022.