Polsek Terangun, Gayo Lues Temukan 1 Ha Ladang Mariyuana dan Meringkus Pemiliknya

- 16 Juli 2022, 13:48 WIB
TIM Polsek Terangun Saat di TKP Ladang yang diduga Narkotika Jenis Ganja.
TIM Polsek Terangun Saat di TKP Ladang yang diduga Narkotika Jenis Ganja. /Tim Jurnal Aceh 03/

TIM Polsek Terangun Saat di TKP Ladang yang diduga Narkotika Jenis Ganja.
TIM Polsek Terangun Saat di TKP Ladang yang diduga Narkotika Jenis Ganja.

Di lokasi ladang yang ± seluas 1 (satu) Haktar tersebut, Tim menemukan BB yang diduga merupakan Narkotika Jenis Ganja sebanyak :

  • 8 (delapan) karung goni besar barang yang diduga merupakan Mariyuana yang diperkirakan seberat ± 160 Kg
  • Barang yang diduga merupakan mariyuana yang masih dijemur seberat ± 40 Kg
  • Barang yang diduga merupakan mariyuana yang masih hidup/tumbuh dilokasi tersebut dengan berbeda tingkatan umur sebanyak ± 1.500 Batang.

Selanjutnya tim bersama masyarakat langsung mencabut barang bukti tersebut dan memusnahkannya dengan cara di bakar.

Kapolres dalam tinjauan nya ke lokasi menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat Galus, bahwa terlepas dari segala polemik yang ada tentang legalitas ganja, saat ini ganja merupakan Narkotika Gol I menurut Undang-Undang No. 35 thn 2009 tentang Narkotika karenanya ganja dan segala bentuk turunannya di larang di Indonesia dan ada konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaannya.

"Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi menanam dan atau bahkan menjual ganja karena kami pastikan akan menindak tegas perbuatan tersebut," pungkas Kapolres.***

Halaman:

Editor: Muharryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah