DPP LIRA: Mahkamah Agung Harus Mencermati Tren Hukuman Ringan Kepada Pelaku Korupsi

- 26 Juli 2022, 15:22 WIB
/

JURNALACEH.COM - Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa perkara korupsi lambat laun kian menjauh dari pemberian efek jera.

Kalimat itu bukan tanpa dasar, sejak tahun 2005 Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melakukan pemantauan atas vonis-vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, hasilnya selalu mengecewakan.

Dewan pengurus pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), menyoroti tren vonis ringan hingga bebas pelaku koruptor yang terjadi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh di Provinsi Aceh.

Baca Juga: Setelah Menyurati Kemendagri, Yayasan SaKA Menyambangi Gedung KPK Terkait PJ Bupati Abdya

Presiden LIRA Andi Syafrani, didampingi Dewan Pengurus Daerah (DPD) LIRA Aceh Tenggara Muhammad Saleh Selian, di Jakarta mengatakan, berdasarkan pengamatan mereka tren ini sangat dominan terjadi rasio 2022. Demikian pihaknya meminta Mahkamah Agung untuk mengevaluasi para hakim didaerah.

"Mahkamah Agung (MA) harus mencermati tren hukuman ringan kepada pelaku korupsi. Dan perlu untuk mengidentifikasi hakim-hakim yang kerap melakukan hal tersebut," Kata Presiden LIRA Andi Syafrani, kepada Awak Media, Selasa 26 Juli 2022.

Berdasarkan pengamatan pihaknya, sejumlah terdakwa Tipikor yang di Vonis bebas seperti dua terdakwa korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar dengan nilai Rp13,3 miliar. Vonis dibacakan majelis hakim Deni Syahputra.

Baca Juga: KPK Diminta Jelaskan Status Calon Pj Bupati Abdya Rekomendasi DPRK yang Pernah Jadi Saksi Kasus Korupsi

Begitu juga pembacaan vonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan nilai Rp 3,4 miliar, vonis dibacakan majelis hakim Nani Sukmawati.

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x