DPP LIRA: Mahkamah Agung Harus Mencermati Tren Hukuman Ringan Kepada Pelaku Korupsi

- 26 Juli 2022, 15:22 WIB
/

"Adapun kasus mendapat Vonis ringan kasus Pembangunan Gedung Mobil, Terminal Nagan Raya, dimana majelis hakim memutuskan 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurangan," katanya lagi.

Padahal jaksa penuntut umum (JPU) saat itu menuntut mantan kepala perhubungan daerah itu mencapai 7,6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidar 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Dikhawatirkan Jadi Panggung LGBT, JMM: Lebih Banyak Mudharatnya

"Selain tiga kasus yang kita sebutkan diatas, juga masih ada beberapa kasus lain yang mendapat Vonis ringan hingga bebas baik itu terjadi di Kabupaten maupun kota di Provinsi Aceh, dan sangat wajar publik bertanya - tanya apa sebenarnya yang terjadi dilingkungan pengadilan Tipikor Banda Aceh," terangnya.

Merebaknya tren itu menjadi bias bagi aparat penegak hukum, terlebih para anggotanya
Prof. Sanitiar Burhanuddin, selaku kepala kejaksaan agung Republik Indonesia, dimana seakan tidak profesional melakukan penanganan kasus korupsi.

Namun yang lebih parah terhadap tren ini dapat melukai rasa keadilan ditengah - tengah masyarakat, terutama terhadap kepemimpinan Mahkamah Agung dibawah Prof. Syarifuddin, yang begitu gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Namun ironisnya kenapa pihak hakim Tipikor Aceh dengan gamblang memvonis bebas dan memvonis ringan kasus korupsi.

"Tidak hanya Mahkamah Agung, kita Juga menilai Komisi Yudisial Perlu turun ke Aceh, untuk mengevaluasi para hakim yang menanganani perkara korupsi di Provinsi Aceh," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah