Hal itu seperti yamg telah dikonfirmasi Kepala Bagian Humas Pemkab Aceh Utara Hamdani. Ia menyebut surat penetapan status darurat bencana sudah ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda) setempat usai dilakukan rapat dengan seluruh pihak Terkait.
Baca Juga: Diduga Ada Pelanggaran, Mahfud MD Sebut Kapolri akan Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malam ini
"Benar. Status darurat banjir selama 14 hari," ujar Hamdani kepada awak media pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Dalam surat penetapan itu disebutkan bahwa banjir yang melanda Kabupaten Aceh Utara telah merendam hingga 12 Kecamatan dan puluham Gampong (Desa) disana.