JURNALACEH.COM- Masyarakat Kota Banda Aceh dilarang untuk merayakan perayaan Tahun baru 2023. Pelarangan merayakan tahun baru ini merupakan keputusan dari hasil rapat pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru) yang diselenggarakan pada Rabu, 21 Desember 2022.
Dilansir dari Antara, Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghimbau masyarakat Kota Banda Aceh untuk tidak merayakan tahun baru apalagi sampai membakar petasan seperti kembang api, mercon, dan kegiatan lainnya yang tidak bermanfaat.
Keputusan untuk melarang perayaan tahun baru 2023 di Kota Banda Aceh didasari oleh beberapa hal yaitu demi menjaga kearifan lokal wilayah Aceh serta ketertiban masyarakat saat pergantian tahun, tuturnya.
Baca Juga: Berikut Daftar Kode Frekuensi TV Digital Siduarjo Terbaru 2022 dan Sekitarnya
Ia juga mengungkapkan, pengamanan jelang Natal dan Tahun baru akan tetap dilaksanakan bersama Forkopimda meskipun mayoritas warga kota Banda Aceh tidak merayakan natal dan tahun baru.
Diharapkan pengamanan ini dapat menjaga kondisi jelang pergantian tahun tetap aman dan stabil serta meningkatkan kewaspadaan dari hal buruk yang mungkin bisa terjadi.
Selain dari pihak Forkopimda, Polresta Banda Aceh juga akan turut andil dalam pengamanan jelang natal dan tahun baru. Hal ini disampaikan oleh Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Iswahyudi.
Baca Juga: 6 Kecamatan di Aceh Utara Dilanda Banjir, 2.405 Warga Mengungsi
Ia menyatakan pihaknya akan mengadakan operasi bernama Lilin Seulawah 2022 yang akan dimulai dari tanggal 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
Operasi ini akan menyiagakan ratusan personil di beberapa lokasi dalam kota Banda Aceh untuk pengamanan natal dan pergantian tahun.