• Melakukan perbaikan dan mengumumkan tentang hasil perbaikan kepada KPU Kabapaten/Kota melalui PPK.
Baca Juga: BPOM Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2022, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
• Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu pada tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh KPU.
• Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara yang berada pada wilayah kerja.
• Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
• Melakukan evaluasi dan juga membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerja.
• Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara pada masyarakat.
Baca Juga: Surga Tersembunyi Wisata Gunungkidul Jogja Negeri diatas Awan, Ramah di Kantong Cocok Tahun Baruan
• Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh KPU dan PPK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.