Simak, Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024

- 23 Desember 2022, 14:43 WIB
 Ilustrasi – Pendaftaran PPS Pemilu 2024 sampai tanggal berapa? Berikut informasinya.*
Ilustrasi – Pendaftaran PPS Pemilu 2024 sampai tanggal berapa? Berikut informasinya.* //Dok. KPU RI/

• Melakukan perbaikan dan mengumumkan tentang hasil perbaikan kepada KPU Kabapaten/Kota melalui PPK.

Baca Juga: BPOM Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2022, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

• Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu pada tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh KPU.

• Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara yang berada pada wilayah kerja.

• Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.

• Melakukan evaluasi dan juga membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerja.

• Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara pada masyarakat.

Baca Juga: Surga Tersembunyi Wisata Gunungkidul Jogja Negeri diatas Awan, Ramah di Kantong Cocok Tahun Baruan

• Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh KPU dan PPK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

• Melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x