2. Wewenang PPS 2024.
• Membentuk KPPS atau Komisi Penyelenggara Pemunguutan Suara.
• Mengangkat Pantarlih.
• Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
• Melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU dan PPK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Deskripsi: . Sementara itu untuk anggota PPS, Rp. 1.300.000 per bulan. Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang yang dilaksanakan PPS 2024 selama kurang lebih satu tahun masa kerja.