Simak, Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024

- 23 Desember 2022, 14:43 WIB
 Ilustrasi – Pendaftaran PPS Pemilu 2024 sampai tanggal berapa? Berikut informasinya.*
Ilustrasi – Pendaftaran PPS Pemilu 2024 sampai tanggal berapa? Berikut informasinya.* //Dok. KPU RI/

JURNALACEH.COM- Panitia Pemungutan Suara (PPS)  merupakan panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu ditingkat Kelurahan/desa.

PPS sendiri terdiri dari tiga orang yang meliputi satu orang ketua dan dua orang anggota. Ketua atau anggota PPS ini berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi yang diadakan KPU.

Honorium atau gaji yang diberikan kepada ketua PPS setiap bulan selama kurang lebih setahun bekerja ialah sebesar Rp.1.500.000. Sementara itu untuk anggota PPS, Rp. 1.300.000 per bulan.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Dibuka, Simak Syarat Berikut dan Cara Daftarnya

Masa Kerja PPS Pemilu 2024 yang masa pendaftarannya telah dibuka mulai dari tanggal 18 dan berakhir pada tanggal 27 Desember nanti, ialah terhitung mulai tanggal 7 Januari  hingga 4 April 2024.

Adapun Tugas dan wewenang PPS 2024 yang dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umun RI No 8 Tahun 2022 yakni,

1. Tugas PPS 2024.

• Mengumumkan daftar pemilih sementara.

• Menerima pemberian masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

• Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara tersebut.

• Melakukan perbaikan dan mengumumkan tentang hasil perbaikan kepada KPU Kabapaten/Kota melalui PPK.

Baca Juga: BPOM Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2022, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

• Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu pada tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh KPU.

• Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara yang berada pada wilayah kerja.

• Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.

• Melakukan evaluasi dan juga membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerja.

• Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara pada masyarakat.

Baca Juga: Surga Tersembunyi Wisata Gunungkidul Jogja Negeri diatas Awan, Ramah di Kantong Cocok Tahun Baruan

• Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh KPU dan PPK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

• Melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Wewenang PPS 2024.

• Membentuk KPPS atau Komisi Penyelenggara Pemunguutan Suara.

• Mengangkat Pantarlih.

• Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.

• Melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU dan PPK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

• Dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Deskripsi: . Sementara itu untuk anggota PPS, Rp. 1.300.000 per bulan. Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang yang dilaksanakan PPS 2024 selama kurang lebih satu tahun masa kerja.

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x