Bukan tanpa alasan, penyebab dari kebijakan ini diambil karena mesin PLTD di beberapa titik daerah Simeulu mengalami kerusakan, hingga menyebabkan kurang nya daya untuk penyalaan listrik secara keseluruhan.
"Akibat kerusakan pada 3 unit mesin PLTD tersebut, sehingga daya mampu saat ini sebesar 6.000 KW (kekurangan 800 KW), sehingga sistem kelistrikan Kabupaten Simeulue dilakukan penyalaan secara bergilir," ujar Syahrul selaku Manager PT PLN Unit Pelayanan Pelanggan Sinabang. ***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News