KIP Aceh Akan Buka Pendaftaran Caleg Mulai 1 Mei 2023, Yuk Simak Persyaratannya!

- 26 April 2023, 19:02 WIB
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri / JDIH KIP Aceh
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri / JDIH KIP Aceh /

"Sedangkan untuk partai politik lokal, diperbolehkan mendaftar bakal caleg hingga 120 persen dari jumlah kursi legislatif pada suatu daerah pemilihan," ujarnya

"Ketentuan 120 persen untuk partai politik lokal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2009," katanya menambahkan.

Untuk diketahui, Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemungutan suara pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Selain diikuti partai politik nasional, pada pemilu tahun 2024 ini juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).***

 

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah