Kejati Aceh Tetapkan 'Bos El Hanif' Sebagai DPO, Ini Kasus yang Menjeratnya

- 6 Mei 2023, 07:35 WIB
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis / Cut Ricky Firsta Rijaya / Jurnal Aceh
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis / Cut Ricky Firsta Rijaya / Jurnal Aceh /

JURNALACEH.COM - Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan Akmal Hanif Bin Alm. H. Abdullah, bos dari Al Hanif Tour and Travel, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan paket pejalanan umroh.

Plh. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya kepada JurnalAceh.com membenarkan bahwa CEO El Hanif Tour and Travel telah ditetapkan sebagai DPO.

"Benar, Kejati Aceh telah menetapkan Akmal Hanif sebagai DPO dalam kasus penipuan paket umroh," ujarnya pada Jumat, 5 Mei 2023.

Baca Juga: Harap Waspada! Berikut Ini Cara Agar Terhindar dari Penipuan File APK

Sebelumnya, terdakwa telah didakwa dan secara sah terbukti melakukan penipuan, yang mengakibatkan vonis penjara selama 2 tahun.

"Berdasarkan putusan hakim, terdakwa Akmal Hanif, CEO El Hanif Tour and Travel, dijatuhi hukuman penjara 2 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHPidana," kata Ali Rasab menjelaskan.

Untuk diketahui, ada 5 korban penipuan dari El Hanif Tour and Travel yang belum kunjung diberangkatkan untuk umroh, padahal mereka telah mendaftar sejak Desember 2018 membayar sejumlah uang untuk bisa berangkat umroh. Para korban mengalami kerugian total sebesar Rp83.000.000.***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x