Akademisi USK: Rumoh Geudong Merupakan Salah Satu Situs Sejarah

- 27 Juni 2023, 15:56 WIB
Tangga yang menjadi sisa peninggalan Rumoh Geudong yang dijadikan tempat penyiksaan dan pembantaian ketika konflik RI-GAM/Instagram/@ayu_slw
Tangga yang menjadi sisa peninggalan Rumoh Geudong yang dijadikan tempat penyiksaan dan pembantaian ketika konflik RI-GAM/Instagram/@ayu_slw /

JURNALACEH.COM- Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Herman RN menyebutkan Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie termasuk dalam situs sejarah, meski belum ditetapkan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh secara resmi.

"Tentu saja Rumoh Geudong termasuk situs sejarah, hanya saja belum ditetapkan sebagaimana situs lain. Untuk sampai pada penetapan, tentunya memerlukan proses. Mungkin karena hal tersebut belum ditetapkan atau belum ditempel palang nama situs sejarah," ucap Herman RN, di Banda Aceh, sebagaimana dikutip melalui Antaranews pada Selasa, 27 Juni 2023.

Dosen Sejarah FKIP USK yang merupakan pecinta sejarah Aceh tersebut juga menegaskan bahwa pernyataannya berdasar kepada definisi teoritis.

Baca Juga: Seorang Jamah Haji Embarkasi Aceh Meninggal Dunia di Mekkah, Menjadi 5 Orang Asal Aceh

Dimana jika merujuk pada aspek teori, situs sejarah merupakan sebuah lokasi yang mempunyai nilai sejarah atay peristiwa terkait militer, politik, budaya dan sosial.

"Jika melihat definisi tersebut, Rumoh Geudong telah memadai sebagao kategori situs sejarah. Hanya saja secara regulasi belum ditulis dalam sebuah aturan tertulis," katanya.

Oleh sebab itu, menurutnya Rumoh Geudong tempat pos penyiksaan yang peristiwanya sudah diakui Presiden beberapa waktu lalu tersebut tidak sepatutnya dihilangkan jejak sejarahnya meskipun belum terdapat palang nama situs sejarah disana.

Baca Juga: Ini dia, 3 Kuliner Malam di Aceh yang Recommended dan Enaknya Tiada Lawan

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x