Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Rumoh Geudong merupakan tempat penyiksaan serta pembantaian terhadap masyarakat Aceh ketika konflik 1989 hingga 1998 di Desa Bili, Mukim Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie dan hal tersebut sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Pada kesempatab ini, Herman juga sangat menyayangkan tindakan yang membuat rata bangunan Rumoh Geudong sebab akan menghilangkan bukti sejarah yang pernah terjadi di Aceh.
"Semua orang Aceh keberatan terhadap pelenyapan Rumoh Geudong. Hanya orang yang tidak mempunyai kepekaan masa lalu yang tega menghancurkan bukti sejarah kekerasan HAM tersebut," tutup Herman.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News