Amin, Tersangka Penyeludup Rohingya Ternyata Sebelumnya Sudah Pernah ke Aceh

- 18 Desember 2023, 21:15 WIB
Sejumlah pengungsi etnis Rohingya berada di penampungan sementara di Kuala Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur/Pikiran Rakyat
Sejumlah pengungsi etnis Rohingya berada di penampungan sementara di Kuala Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur/Pikiran Rakyat /

Ketika pendaratan tersebut menurut Kapolresta, Muhammed Amin beserta seorang Rohinya lainnya yang berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok Rohingya tersebut. Akan tetapi keduanya berhasil diamankan masyarakat setempat dan diserahkan ke kantor polisi.

Saat ini, Muhammed Amin sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia oleh Polresta Banda Aceh. Amin dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kombes Pol Fahmi mengungkapkan Muhammed Amin merupakan agen langsung yang membawa 137 etnis Rohingya termasuk dirinya ke Indonesia. Setiap etnis Rohingya tersebut membayar 100-120 ribu Taka atau senilai Rp14-16 juta per orang sebagai “tiket”.

Baca Juga: Dahulu Tempat Raja Mandi! Pemandian Mata Ie, Surga Kolam Alam di Aceh Besar

“Jadi tersangka MA mengumpulkan (uang dari warga Rohingya) yang kemudian menyetor kembali kepada Yunus di Bangladesh. Jadi kami temukan itu di (video) dalam handphone yang bersangkutan (Muhammed Amin),” jelasnya.

Kapolresta Rahmli juga menjelaskan, keuntungan menjadi agen pembawa Rohingya ke Indonesia, Muhammed Amin dan bersama istri dan anaknya tidak dikenakan biaya alias gratis untuk keluar dari camp Cox’s bazar Banglades dengan menumpangi kapal menuju Indonesia.

“Jadi kapal (Rohingya) tersebut tidak gratis. Kapal itu dibeli seharga 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta. Uangnya didapat darimana, dari uang yang dikumpulkan untuk menghimpun dan diberangkatkan ke Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga: Harga Emas di Banda Aceh Naik, Berikut Rinciannya Kamis 14 Desember 2023

Hingga saat ini, selain Muhammed Amin dan beberapa orang saksi yang masih ditahan di Mapolres Banda Aceh, warga etnis Rohingya lainnya mendarat di Pantai dusun Blang Ulam, Desa Lamreuh, Aceh Besar tersebut masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah