JURNALACEH.COM– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan Muhammed Amin (MA) yang merupakan warga etnis Rohingya sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia (people smunggling) ke Indonesia pernah berkunjung ke Aceh bersama para rombongan Rohingya sebagai pengungsi pada 2022 lalu.
“Tersangka sebenarnya pada 2022 lalu pernah tinggal di pengungsian Muara Baru, Aceh Utara selama kurang lebih 3-4 bulan,” ucap Kapolresta Banda Aceh, Kombel Pol Fahmi Irwan Ramli, Senin, 18 Desember 2023.
Pada 2022, Fahmi menjelaskan bahwa tersangka, Muhammed Amin berhasil melarikan diri dari tempat penampungan sementara yang berada di Aceh Utara menuju Riau tepatnya di Dumai. Kemudian Ia selanjutnya berhasil menyebrang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.
Baca Juga: Seratusan Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Aceh
“Dan (Muhammad Amin) bekerja di Malaysia sekitar tujuh bulan,” ucap Kombes Pol Fahmi.
Setelah bekerja di Negeri Jiran tersebut, Muhammed Amin kembali ke Camp Pengungsian Cox’s Bazar di Bangladesh dan selanjutnya menghimpun para masyarakat Rohingya disana yang ingin keluar dari pengungsiang tersebut menuju ke Indonesia.
“Dia kembali ke Cox’s Bazar dan kemudian menghimpun orang-orang (Rohingya) ini, termasuk anak dan istri yang dibawa kemarin terdampar (di Aceh Besar) sebanyak 137 orang” Ungkap Ramli.
Baca Juga: Lagi! 50 Orang Etnis Rohingya Terdampar di Aceh, Diduga Hampir Sebulan di Perairan Aceh