Bikin Heboh! Koordinator Demonstran Mahasiswa Pengusir Rohingya Twenyata Mantan Narapidana Narkoba

- 31 Desember 2023, 17:32 WIB
Ilustrasi Konferensi Pers Wariza Kepada Awak Media Pada Tanggal 29 Desember 2023 di Kota Banda Aceh / IG / kabaraceh_news
Ilustrasi Konferensi Pers Wariza Kepada Awak Media Pada Tanggal 29 Desember 2023 di Kota Banda Aceh / IG / kabaraceh_news /

JURNALACEH.COM - akhir-akhir ini publik kembali dihebohkan atas pengusiran pengungsi Rohingya pada tanggal 27 Desember 2023, oleh sejumlah mahasiswa di Provinsi Aceh. Hal ini dikarenakan adanya keresahan masyarakat Aceh, atas datangnya ribuan pengungsi Rohingya ke Provinsi Aceh.

Ternyata aksi demonstran ini ditunggangi, dan di koordinatori oleh seorang yang bernama Teuku Warija Arismunandar mahasiswa STAI Al Wahsliyah angkatan 22, Kota Banda Aceh. Warija pun sebelumnya adalah salah seorang mahasiswa UIN-Raniry yang di drop out dari kampusnya.

Kini Warija kembali viral dan menjadi obrolan di sosial media, usai aksinya sebagai koordinator demonstran pengusir Etnis Rohingya, mukanya terpampang dan disoroti dalam sebuah wawancara dari Stasiun TV Al Jazeera.

Baca Juga: Rektor Unmuha Klarifikasi Demo Mahasiswa Tolak Rohingya: Ini Atas Inisiatif Mahasiswa

Warija dikenal sebagai demonstran dengan berbagai organisasi, saat aksi demonstran pengusiran etnis Rohingya, ia dan kelompoknya tergabung dalam BEM Nusantara.

Di lain waktu, tepatnya pada tanggal 1 Februari 2021, ia juga pernah tampil mewakili aliansi Pemuda Peduli Aceh (APPA), saat menuntut hak transparansi di Aceh. “Sumber: Warta Pemberitahuan”.

Kemudian di kesempatan lain pada tanggal 28 Oktober 2021, Warija juga ikut serta dalam aksi demontrasi menuntut polisi dalam menangkap para koruptor, ia mewakili Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Aceh (KPMA). “Sumber: Nukilan”.

Pada tanggal 31 Maret 2022 silam, Warija ditangkap polisi lantaran terjerat kasus narkoba, saat di ringkus, Warija memiliki dua paket sabu seberat 0,31 gram. Hingga pada September 2022, Warija divonis 2 tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika golongan satu. “Vonis ini tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung No.193/Pid.Sus/2022/PN Bna”.

Baca Juga: Analis Intelijen Waspadai Sindikat Pengungsian Rohingya Di Aceh, Dirjen Keimigrasian Harus Proaktif

Warija pun mengklarifikasi lewat CNNIndonesia.com pada tanggal 29 Desember 2023, “Itu kasus lama, itu masa lalu. Saya sudah bebas murni. Hubungannya apa? Tidak ada, kan? Kami juga demo karena adanya keresahan masyarakat lalu kami suarakan. Ujarnya”.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x