Maju Sebagai Bakal Calon Gubernur Aceh Melalui Jalur Independen, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi!

- 23 April 2024, 19:29 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 Serentak
Ilustrasi Pilkada 2024 Serentak /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok KPU

JURNALACEH.COM - Maju sebagai bakal calon gubernur ternyata memiliki dua cara, yang pertama merupakan cara yang paling umum yaitu maju melalui pengusungan partai. Sementara cara yang kedua adalah melalui jalur independen. Berikut ini persyaratan untuk maju sebagai calon gubernur melalui jalur independen.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan bahwa untuk maju sebagai calon gubernur melalui jalur independen, seseorang harus mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 165.476 dukungan.

Baca Juga: Berikut Ini Tokoh yang Akan Maju Sebagai Bakal Calon Gubernur Aceh Periode 2024-2029, Siapa Saja Mereka?

Syarat minimal untuk pasangan bakal calon gubernur dan wakil sebanyak 165.476 dukungan. Dukungan tersebut diserahkan dalam bentuk fotokopi KTP dan surat pernyataan," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful seperti yang dikutip dari aceh.antaranews.com.

Adapun menurut ketua KIP Aceh Saiful, jumla persyaratan itu setara dengan tiga persen dari jumlah masyarakat Aceh yang diterima dari pemerintah daerah sebanyak 5.515.839 jiwa.

Saiful menjelaskan bahwa dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen atau 12 dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Jika penyebaran tidak terpenuhi, maka pencalonan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Simak! Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Oleh Calon Walikota Banda Aceh yang Maju Melalui Jalur Independen

"Syarat dukungan tersebut harus diserahkan pada Mei 2024. Selanjutnya syarat dukungan tersebut akan diverifikasi kebenarannya. Dari hasil verifikasi tersebut menjadi tiket bagi pasangan bakal calon gubernur dan wakil mendaftar untuk menjadi kontestan pilkada," katanya.

Saiful mengatakan, terkait dengan jumlah pemilih pada pilkada akan mengacu pada daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024. Namun, daftar pemilih pada Pemilu 2024 tersebut akan dimutakhirkan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap pilkada.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x