JURNALACEH.COM - Maju sebagai bakal calon gubernur ternyata memiliki dua cara, yang pertama merupakan cara yang paling umum yaitu maju melalui pengusungan partai. Sementara cara yang kedua adalah melalui jalur independen. Berikut ini persyaratan untuk maju sebagai calon gubernur melalui jalur independen.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan bahwa untuk maju sebagai calon gubernur melalui jalur independen, seseorang harus mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 165.476 dukungan.
Syarat minimal untuk pasangan bakal calon gubernur dan wakil sebanyak 165.476 dukungan. Dukungan tersebut diserahkan dalam bentuk fotokopi KTP dan surat pernyataan," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful seperti yang dikutip dari aceh.antaranews.com.
Adapun menurut ketua KIP Aceh Saiful, jumla persyaratan itu setara dengan tiga persen dari jumlah masyarakat Aceh yang diterima dari pemerintah daerah sebanyak 5.515.839 jiwa.
Saiful menjelaskan bahwa dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen atau 12 dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Jika penyebaran tidak terpenuhi, maka pencalonan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Syarat dukungan tersebut harus diserahkan pada Mei 2024. Selanjutnya syarat dukungan tersebut akan diverifikasi kebenarannya. Dari hasil verifikasi tersebut menjadi tiket bagi pasangan bakal calon gubernur dan wakil mendaftar untuk menjadi kontestan pilkada," katanya.
Saiful mengatakan, terkait dengan jumlah pemilih pada pilkada akan mengacu pada daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024. Namun, daftar pemilih pada Pemilu 2024 tersebut akan dimutakhirkan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap pilkada.