Kehadiran MinyaKita Tidak Menghapus Minyak Goreng Curah, Begini Cara Dapatkan MinyaKita

- 14 Juli 2022, 18:21 WIB
Penjelasan Kemenag terkait pembelian MINYAKKITA seharga 14.000 rupiah per liter menggunakan PeduliLindungi/kemendag.go.id/MINYAKKITA
Penjelasan Kemenag terkait pembelian MINYAKKITA seharga 14.000 rupiah per liter menggunakan PeduliLindungi/kemendag.go.id/MINYAKKITA /

JURNALACEH.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) telah mengedarkan minyak goreng terbaru yang dikenal dengan 'MinyaKita'.

Mendag Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat.
 
“Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. 'MinyaKita' diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,” kata Mendag Zulhas, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu 6 Juli lalu.
 

Minyak dalam kemasan tersebut akan diedarkan keseluruh Indonesia dengan harga Rp14000 per liter.

Dengan hadirnya minyak goreng 'MinyaKita' ini tentunya dapat menjadi solusi kepada masyarakat Indonesia khususnya emak-emak dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Perlu diketahui, bahwa migor 'MinyaKita' resmi menjadi aset Kementrian Perdagangan dan telah terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dengan nomor sertifikat merek IDM 00203152.

Baca Juga: Partai Buruh Tolak Aturan Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi: Melanggar HAM

Sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri nomor 57 tahun 2022.

Masyarakat dapat membeli 'MinyaKita' dengan maksimal pembelian mencapai 10 kilogram dengan harga 14 ribu rupiah per liternya untuk setiap satu Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Mendag Zulhas mengatakan bahwa minyak curah dengan merek 'MinyaKita' dipasarkan di berbagai tempat, dan berbagai supermarket dan minimarket di Indonesia.

Bahkan, minyak goreng curah, 'MinyaKita' juga sudah beredar di platform penjualan online.

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah