Belum Punya NPWP Tak Perlu Lagi Daftar ke Kantor Pajak, Anda Sudah Bisa Gunakan NIK Untuk Lapor SPT

- 20 Juli 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi bayar pajak, NPWP tahun depan akan menggunakan NIK yang sudah didaftarkan.
Ilustrasi bayar pajak, NPWP tahun depan akan menggunakan NIK yang sudah didaftarkan. /PRMN/

"Di samping kami memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP lama untuk lakukan transaksi tersebut," ujar Suryo.

Baca Juga: KNTI: 60 Persen Biaya Melaut Habis Untuk Solar, Erick: Pak Jokowi Minta Solar Nelayan Tak Naik

Saat peluncuran, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencoba langsung NIK-nya untuk layanan perpajakan. Ia login ke situs DJP Online dengan NIK.

"Jadi kemudahan pelayanan tak perlu hadir ke kantor pajak dan bisa melakukannya dengan elektronik. Terima kasih," kata Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x