Hukum Sholat Memakai Parfum Beralkohol, Begini Menurut Buya Yahya

- 1 Januari 2022, 16:32 WIB
Buya yahya dalam menjelaskan tausiah tentang  parfum yang mengandung alkohol/foto tangkap layar youtube
Buya yahya dalam menjelaskan tausiah tentang parfum yang mengandung alkohol/foto tangkap layar youtube /

Cairan yang memabukkan dan termasuk dalam najis ini salah satunya adalah alkohol.

"Alkohol itu adalah saripati khamr. Khamr haram diminum sekaligus najis, dan najisnya khamr itu kalau mengenai baju, maka baju menjadi tidak sah kalau dikenakan untuk sholat," ungkap Buya Yahya.

Tidak hanya mengenai baju, jika terkena badan atau sajadah yang dijadikan alas untuk sholat menjadikan sholat tidak sah.

Hal ini dikarenakan dalam sholat syaratnya adalah suci dari najis baik di badan, pakaian, maupun tempat untuk melaksanakan sholat.

Namun apakah alkohol yang ada dalam parfum ini sama jenisnya dengan khamr yang dikonsumsi?

"Alkohol yang biasa digunakan dalam minyak
wangi itu, ternyata bukan alkohol yang bisa diminum," kata Buya Yahya menjelaskan.

Bahkan alkohol jenis ini, menurut Buya Yahya, jika dikonsumsi disebut bisa mengakibatkan kebutaan.

Baca Juga: Amalkan Dua Ayat Ini, Rezeki Mengalir Deras Seperti Air

"Jika benar seperti itu maka kasusnya, alkohol yang biasa digunakan dalam minyak wangi ini bisa disamakan dengan hukum spirtus, minyak tanah, diminum boleh nggak? Haram diminum akan tetapi kalau bersentuhan dengan pakaian tidak menjadi najis," ungkap Buya Yahya.

Namun ada juga yang berpendapat bahwa alkohol yang biasa dikonsumsi bahannya sama dengan alkohol yang digunakan dalam parfum.

Halaman:

Editor: Yunita

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x