Menurut Buya Yahya ada ulama besar yang berpendapat bahwa khamr itu haram dikonsumsi tetapi tidak najis jika bersentuhan dengan baju.
"Selagi urusannya bukan Anda minum kemudian masih ada celah diantara para ulama, maka hendaknya kita juga jangan terlalu kaku-kaku tapi tetap Anda bisa memilih kalau Anda beli, belilah yang non alkohol," jelas Buya Yahya.
Kalaupun parfum yang mengandung alkohol ini adalah hadiah, Buya Yahya berpesan hendaknya tetap dipakai agar yang memberikan parfum merasa senang.***