Perusahaan Induk Wajib Kelola Informasi Publik, Anak Perusahaan Harus Dilibatkan

8 Juli 2022, 16:02 WIB
Handiyono Aruman (moderator), Abdul Rahman Ma’mun (narasumber) dan Didik Krisdianto (PPID Waskita Karya) dalam Webinar Magnitude Institute of Transparency (MIT) bertema Bagaimana Mengelola Informasi Publik pada BUMN Holding dan Sub Holding di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022 /MIT/

JURNALACEH.COM - Pengelolaan informasi publik adalah bagian dari transparansi atau keterbukaan. Khususnya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lagi gencar melakukan holdingisasi.

Akan tetapi, informasi publik tetap harus dikelola, meski terjadi perubahan struktur perusahaan, menjadi holding atau sub-holding.

CEO Magnitude Indonesia Abdul Rahman Ma’mun mengatakan keterbukaan dalam pengelolaan informasi publik tetap harus dilaksanakan oleh BUMN. Meskipun, tengah terjadi perubahan struktur beberapa BUMN dalam rangka holdingisasi.

Baca Juga: Plt Bupati Abdya Tagih Janji PKS Mon Jambee Beli Sawit Lebih Mahal, Nyatanya Lebih Murah

"Keterbukaan informasi ini penting, karena akan makin menumbuhkan trust atau kepercayaan baik dari stake holder maupun publik secara luas,” kata Abdul Rahman Ma’mun, CEO Magnitude Indonesia pada Webinar bertajuk “Bagaimana Mengelola Informasi Publik pada BUMN Holding dan Sub Holding” yang digelar oleh Magnitude Institute of Transparency (MIT) di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Polres Nagan Raya Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan

Kementerian BUMN menargetkan membentuk 9 holding BUMN hingga tahun 2024 yang bertujuan untuk menetralisir pasar disamping memberikan nilai tambah, efisiensi, penguatan supply chain, hingga inovasi bisnis model.

Perusahaan-perusahaan milik negara tersebut diminta untuk terus melakukan transparansi informasi kepada publik.

Hal ini selaras dengan permintaan Menteri BUMN Erick Thohir yang menginginkan agar BUMN lebih terbuka kepada publik, karena keterbukaan merupakan bagian dari Good Corporate Governance.

Baca Juga: Polres Nagan Raya Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan

Dalam webinar yang diikuti lebih dari 40 Pejabat Pengelola Informnasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah tersebut dibahas mengenai peneglolaan informasi publik di anak perusahaan dan sub-holding BUMN atau BUMD.

Abdul Rahman Ma’mun, yang juga Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) 2011-2013 ini mengungkapkan bahwa pengelolaan informasi publik di lingkungan peusahaan negara, baik BUMN maupun BUMD menjadi kewajiban perusahaan induk atau holding.

“Perusahaan induk atau holding lah yang masuk kategori Badan Publik yang wajib melaksanakan amanat UU Keterbukaan Informai Publik Nomor 14 Tahun 2008, dalam bentuk transparansi informasi publik," sambungnya.

Baca Juga: MSTA Alias Bechi Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi, Jumat Dini Hari

Alasannya, kata Maman, sapaan karib Abdurrahman, BUMN induk lah yang sebagian sumber dananya berasal dari kekeyaan negara yang dipisahkan. Dengan itu maka statusnya menjadi Badan Publik.

"Sedangkan anak perusahaan BUMN bila sumber dananya murni dari BUMN induknya maka bukan termasuk kategori Badan Publik,” terang Maman.

Dalam webinar itu Didik Krisdianto perwakilan dari PPID Waskita Karya, menyatakan bahwa Waskita merupakan holding dari 4 anak perusahaan; Waskita Karya Toll Road, Waskita Karya Realty, Waskita Karya Infrastruktur, Waskita Karya Beton Precast. Waskita Karya Beton Precast merupakan sub-holding yang sudah Tbk.

Baca Juga: Dilantik Jadi Pj Wali Kota Banda Aceh, Ini Profil Bakri Siddiq

“Dari sisi keterbukaan informasi, Waskita Holding saat ini sedang mempersiapkan diri. Perusahaan sub-holding Waskita memang dari awal sudah tergabung dalam Waskita. Awalnya unit bisnis, kemudian menjadi anak perusahaan,” kata Didik.

Perwakilan dari PPID Pertamina Persero, Yunarto Hidayat mengungkapkan bahwa di Pertamina saat ini masih dalam proses pembahasan soal Holding dan Sub-Holding.

“Kami juga menimbang apakah Pertamina Persero yang termasuk PPID turut serta menangani kasus-kasus informasi yang terjadi di Sub-Holding, kami masih diskusikan di internal kami terutama kaitannya dengan Peraturan Komisi Informasi Nomer 1 Tahun 2021 yang baru tentang Standar Layanan Informasi Publik,” kata Yunarto Hidayat.

Baca Juga: PKB Dukung Polisi Tangkap MSAT dan Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

Menurut Maman, dalam pengelolaan informasi publik di BUMN, antara induk perusahaan dengan anak perusahaan, meski secara organisasi merupakan dua entitas berbeda namun pelibatan anak perusahaan dalam struktur PPID tetap diperlukan.

Sehingga bila akses informasi oleh masyarakat mengenai anak perusahaan melalui PPID di induk perusahaan maka holding tidak akan kesulitan mengkoordinasikan pelayanan informasi tersebut.

Webinar Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan agenda webinar serial dua mingguan yang diselenggarakan oleh Magnitude Indonesia yang kali ini bersama Magnitude Institute of Transparency (MIT), lembaga yang fokus pada riset keterbukaan informasi dan training peningkatan kapasitas para personel PPID di berbagai badan publik.***

Editor: Ade Alkausar

Tags

Terkini

Terpopuler