Korlantas Segera Menerapkan Aturan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

29 Juli 2022, 21:10 WIB
Kepolisian buat aturan baru bagi kendaraan penunggak pajak lebih dari periode 2 tahun./pikran-rakya.com /Tim Jurnal Aceh 03/

JURNALACEH.COM - Aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati Pajak selama 2 tahun akan segera diterapkan.

Penerapan tersebut sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya mengatakan, pihaknya menginginkan aturan tersebut segera diimplementasikan.

Baca Juga: Hati-Hati, Mati Pajak Hingga 2 Tahun, Kenderaan Bermotor Dianggap Ileggal

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ujarnya dikutip JurnalAceh.com dari laman PMJNews, Jum'at 29 Juli 2022.

Firman menjelaskan apabila nantinya aturan tersebut telah diberlakukan, maka kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong. Dia berharap dengan adanya aturan ini masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak.

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," jelasnya.

Baca Juga: Jaringan Teroris Masuk Pesantren Dengan Berkamuflase, Bupati Aceh Tamiang Terus Mencegah Keberadaannya

Sebelumnya, dikabarkan terkait penghapusan data kendaraan apabila STNK menunggak pajak atau mati selama dua tahun. Nantinya, kendaraan tersebut menjadi ilegal digunakan di jalan raya.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan single data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Dengan begitu, lanjut Yusri, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.

Sebagai informasi, data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.***

Editor: Muharryadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler