Apakah TV Tabung Bisa Menonton Siaran TV Digital? Simak Penjelasan Berikut

10 November 2022, 12:33 WIB
Ilustrasi TV tabung. Harga dan Merk Set Top Box TV Digital Rekomendasi Kominfo dengan Fitur STB TV Digital Ini.* /Pixabay/Pexels/

JURNALACEH.COM- Pemerintah telah menetapkan kebijakan mematikan siaran TV analog sejak 2 November 2022 lalu di beberapa wilayah tertentu.

Oleh karenanya, masyarakat yang memiliki TV analog diharuskan untuk membeli perangkat tambahan agar bisa menonton siaran digital, seperti saah satunya adalah TV tabung.

Dari pemberlakukan peraturan ini, ada beberapa kalangan bertanya-tanya, apakah tv tabung bisa menonton siaran digital? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Strategi Teuku Umar dalam Mempertahankan Tanah Rencong pada Masa Penjajahan Belada

Dikutip jurnalaceh.com dari berbagai sumber, masyarakat tetap bisa menonton siaran digital apabila TV atau perangkat tambahan yang dimiliki telah mendukung fitur DVB-T2 agar bisa menangkap sinyal digital secara langsung.

Biasanya fitu DVB-T2 telah melakat pada TV digital, namun hal tersebut berbeda dengan TV analog yang mengharuskan menggunakan perangkat tambahan seperti Set Top Box (STB) yang mendukund fitur DVB-T2.

Seperti yang diketahui, STB merupakan alat yang berfungsi untuk menerima dan mengoverasikan konten dari sinyal digital agar tv analog bisa digunakan.

Baca Juga: TV Analog Bisa Menonton Siaran Digital Tanpa Set Top Box? Ikuti Lngkah Berikut

Lantas, bagaimanakah yang di maksud dengan TV tabung? tv tabung merupakan TV analog yang menampilkan pencahayaan yang berbeda dengan tv digital dan TV tabung ini memilki komonen penampilan gambar berbentuk seperti tabung.

Secara umum, TV tabung tidak dapat menerima sinyal digital dan juga tidak memilki fitur DVB-T2 bawaan seperti TV digital pada umumnya.

Meskipun begitu, TV tabung akan tetap bisa menangkap sinyal digital apabila ditambahkan perangkat bantuan seperti STB.

Baca Juga: Gratis, Set Top Box Bantuan dari Kominfo, Begini Caranya

Jadi, jika anda memilki TV tabung, gak perlu panik dan membeli TV digital, anda hanya cukup membeli STB yang menukung fitur DVB-T2 dan TV tabung anda langsung bisa digunakan kembali.

Cara menyematkan STB pada Tv tabung pun tidak begitu rumit, bisa anda lakukan beberapa langkah berikut.

Tindakan pertama yang anda lakukan adalah, menyiapkan STB yang bisa anda beli melalui toko elektronik offline maupun online.

Sebelum anda membeli, pastikan dulu, apakah STB yang akan dibeli telah didukung fitur DVB-T2 yang sesuai dengan standar penyiaran Indonesia.

Daftar STB yang telah mendukug fitur penyiaran standar Indinesia bisa anda cek pada situs resmi pemerintah yaitu siarandigital.kominfo.go.id.

Baca Juga: TV Analog Bisa Menonton Siaran Digital Tanpa Set Top Box? Ikuti Lngkah Berikut

Setelah STB tersebut anda dapatkan, secara umum bisa anda lakukan hak berikut, menyambungkan antena, STB, dan TV tabung yang anda punya.

Setelah itu, hal yang kedua anda lakukan adalah pencarian sinyal siaran digital pada TV tabung yang sudah terpasang STB.

Itulah penjelasan tentang apakah TV tabung anda masih bisa menangkap siaran digital atau tidak, semoga bermanfaat. ***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler