Penting Menggunakan Set Top Box Bersertifikat Kominfo, Berikut Penjelasannya

18 Desember 2022, 21:15 WIB
Link untuk mendapatkan STB gratis di https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ Tangkapan layar Youtube A.Anton/ /

JURNALACEH.COM- Peralihan siaran televisi analog secara bertahap akan ditiadakan dan beralih menjadi siaran televisi digital.

Bagi anda yang belum memiliki televisi yang menerima saluran digital, dengan menggunakan televisi analog anda hanya perlu menggunakan perangkat/alat bantu untuk menerima siaran digital berupa kotak dekoder yang disebut sebagai Set Top Box (STB) yang fungsinya dapat mengubah sinyal digital menjadi gambar dan juga suara yang lebih baik.

Set Top Box sebagai alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan pada TV analog, biasa Set Top Box dapat digunakan untuk semua TV analog baik yang berupa TV tabung maupun TV yang berbentuk layar datar.

Baca Juga: Daftar Merk dan Harga Set Top Box TV Digita Bekualitas, Rekomendasi Kominfo

Biasanya, dalam satu paket Set Top Box didalamnya terdapat perangkat STB, remote, kabel RCA (yang digunakan untuk TV tabung), Kabel HDMI (yang digunakan untuk TV layar datar) dan kabel power atau adaptor.

Berbagai macam Set Top Box yang beredar dipasaran dari harga yang murah hingga tergolong mahal.

Namun, pemerintah menyarankan untuk menggunakan Set Top Box yang bersertifikat Kominfo demi menjaga keamanan.

JurnalAceh.com dilansir dari siarandigital.kominfo.go.id menyatakan terdapat beberapa alasan pentinya memilih perangkat yang bersertifikasi Kominfo.

Lalu, mengapa harus memilih perangkat yang bersertifikasi Kominfo? Berikut alasannya.

Baca Juga: Cara Cek TV Digital Kominfo Bisa Lewat Link Ini. Mudah dan Cepat

1. Menjaga  keamanan pengguna. Perangkat yang bersertifikasi telah melalui beberapa tahapan pengujian serta memenuhi persyaratan antara lain Persyaratan EMC (Electromagnetic Compability) yang mengacu kepada rekomendasi SNI (Standar Nasional Indonesia). Persyaratan radiasi non pengion maupun persyaratan electrical safety.

2. Sudah standar siaran DVB-T2 di Indonesia, maknanya standar yang diterapkan sudah sama dengan standar penyiaran yang diterapkan lembaga penyiaran di Indonesia, oleh sebab itu Set Top Box dapat menampilkan siaran TV digital walaupun perangkat masih termasuk TV analog.

3. Terdapat garansi maupun layanan purnajual dari produsen apabila terjadi kerusakan Set Top Box.

Baca Juga: Daftar Harga Set Top Box TV Digital Rekomendasi Kominfo

4. Merupakan produksi dalam negeri karena produk STB dan TV digital diwajibkan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yaitu paling sedikit 20% .

Lalu, bagaimana cara pemasangan Set Top Box yang benar?

1. Pada TV layar Datar yang mempunyai slot HDMI

2. sambungkan kabel HDMI dari TV ke STB,

3. serta sambungkan kabel dari Antena UHF ke STB Pada TV tabung atau TV layar datar yang tidak memiliki slot HDMI,

4. maka diganti dengan menggunakan kabel RCA

Nah, demikian pembahasan mengenai pentingnya menggunakan Set Top Box yang bersertifikat Kominfo. ***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler