Libur Idul Adha 2023, Benarkah Bakal Ditambah 2 hari? Simak Selengkapnya Disini

16 Juni 2023, 16:52 WIB
Ilustrasi daftar libur panjang sekolah nasional /@Unsplash/Instagram



JURNALACEH.COM – Pemerintah membuka opsi alternatif libur Idul Adha 2023 menjadi dua hari, yaitu 28 – 29 Juni 2023. Hal tersebut dikatakan lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Munculnya opsi itu dalam pembahasan bersama empat menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menpan RB Azwar Anas, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Menteri Anas mengatakan mengenai libur Idul Adha 2023 sudah dibahas bersama dan akan dikaji ulang, sementara hasilnya menunggu arahan dan kebijakan Bapak Presiden Jokowi.

Pembahasan opsi untuk menambah libur menjadi dua hari dikarenakan perkiraan pemerintah, Idul Adha akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023, namun pemerintah sendiri belum bisa menetapkan waktu pelaksanaan Idul Adha. Lantaran baru akan menggelar Sidang Isbat pada 18 Juni 2023.

Sementara di sisi lain, Muhammadiyah sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada 28 Juni 2023. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menerima usulan dari Muhammadiyah. Pihak Menag pun menyatakan akan mengkaji lagi wacana libur Idul Adha sebanyak dua hari.

Usulan itu disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, karena kemungkinan terjadi perbedaan tanggal perayaan Idul Adha 2023 antara Muhammadiyah dengan Pemerintah.

Usulan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti mengingat ada warga Muhammadiyah yang sebagai ASN , namun tidak bisa ikut lebaran Idul Adha, karena harus masuk kantor.

Wacana penambahan libur dua hari tersebut sempat ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut hal itu perlu dikaji dan direspons agar dicarikan solusi bersama. Karena untuk cuti bersama harus ada arahan Presiden dan Perpres (Peraturan Presiden).***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya

Tags

Terkini

Terpopuler