Keppres Biaya Haji 2024 Terbit! Ini Rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Pada Setiap Embarkasi

10 Januari 2024, 16:20 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 yang tengah dipersiapkan operasional penyelenggaraannya oleh pihak terkait. /kemenag.go.id

JURNALACEH.COM - Kini telah tersedia informasi terbaru mengenai besaran biaya serta tahapan pembayaran untuk perjalanan haji tahun 2024. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur biaya pelaksanaan ibadah haji.

Keppres ini mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Tertuang dalam Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 9 Januari 2024.

Keppres ini merinci aturan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Yuk Simak Disini! Ada Wisata Edukasi Religi Baru di Majalengka untuk Kegiatan Haji dan Umrah

Rincian Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Jemaah Haji 2024 berdasarkan daerah keberangkatannya adalah sebagai berikut:

• Embarkasi Aceh: Rp49.995.870,00
• Embarkasi Medan: Rp51.145.139,00
• Embarkasi Batam: Rp53.833.934,00
• Embarkasi Padang: Rp51.739.357,00
• Embarkasi Palembang: Rp53.943.134,00
• Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
• Embarkasi Solo: Rp58.562.008,00
• Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334,00
• Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444,00
• Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105,00
• Embarkasi Makassar: Rp60.245.355,00
• Embarkasi Lombok: Rp58.630.888,00
• Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334,00

Besaran biaya ini akan digunakan untuk menutup biaya selama pelaksanaan ibadah haji, termasuk di dalamnya biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah dan sebagian di Madinah, biaya hidup, serta biaya visa.

HaBaca Juga: Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka! Simak Jadwal dan Syarat Pendaftarannya Disini

Terkait dengan Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), besarnya adalah sebagai berikut:

• Embarkasi Aceh: Rp87.359.984,00
• Embarkasi Medan: Rp88.509.253,00
• Embarkasi Batam: Rp91.198.048,00
• Embarkasi Padang: Rp89.103.471,00
• Embarkasi Palembang: Rp91.307.248,00
• Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp95.862.448,00
• Embarkasi Solo: Rp95.926.122,00
• Embarkasi Surabaya: Rp97.890.448,00
• Embarkasi Balikpapan: Rp93.874.558,00
• Embarkasi Banjarmasin: Rp93.835.219,00
• Embarkasi Makassar: Rp97.609.469,00
• Embarkasi Lombok: Rp95.995.002,00
• Embarkasi Kertajati: Rp95.862.448,00

Biaya ini mencakup berbagai aspek seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di beberapa lokasi, asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di dalam dan luar negeri, pelayanan umum di Arab Saudi dan di dalam negeri, serta pengelolaan BPIH.

Baca Juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2024 rata-rata Rp 56 juta, Simak Penjelasannya disini

Keppres juga mengatur Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang berasal dari Nilai Manfaat untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus adalah sebesar Rp14.558.658.000,00.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler