Mendikbud Tetapkan Seragam Sekolah Baru 2024: Provinsi Aceh Punya Ketentuan Khusus

12 April 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi seragam sekolah/freepick.com/@freepik /

JURNALACEH.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah resmi menetapkan seragam sekolah baru untuk tahun 2024 bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Aturan baru ini tercantum dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022. 

Berikut adalah rincian aturan Mendikbudristek mengenai seragam sekolah baru untuk SD, SMP, dan SMA:

A. Seragam Nasional untuk Siswa SD/SLB:

Atasan: Kemeja berwarna putih

Bawahan: Celana atau rok berwarna merah hati

Baca Juga: BUMN Buka Rekrutmen RBB di Maret 2024, Jenjang Pendidikan SMA/SMK Bisa Daftar

B. Seragam Nasional untuk Siswa SMP/SMPLB:

Atasan: Kemeja berwarna putih

Bawahan: Celana atau rok berwarna biru

C. Seragam Khusus Aceh:

Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh.

D. Penggunaan Seragam Nasional:

Seragam nasional digunakan setidaknya pada hari Senin dan Kamis, serta pada upacara bendera.

E. Atribut pada Seragam:

Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi.

Logo Tut Wuri Handayani dipasang di bagian depan topi.

Baca Juga: Majelis PAUDASMEN PW Aisyiyah Aceh Laksanakan Rakor Bidang Pendidikan Usia Dini di Banda Aceh

F. Seragam Tambahan:

Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

G. Penggunaan Pakaian Adat:

Pakaian adat digunakan pada acara adat tertentu.

Model, Warna, dan Atribut Seragam Nasional untuk SD/SDLB:

Peserta Didik Putra:

Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri.

Celana pendek warna merah hati dengan panjang 5 cm di atas lutut.

Ikat pinggang hitam dengan lebar 3 cm.

Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

Baca Juga: Hari Guru 2023 : Mengenang Jasa 5 Tokoh yang Berperan dalam Sejarah Pendidikan di Indonesia

Sepatu hitam.

Peserta Didik Putri:

Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri.

Rok pendek warna merah hati, panjang 5 cm di bawah lutut.

Ikat pinggang hitam dengan lebar 3 cm.

Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

Sepatu hitam.

Jika memakai hijab, berwarna putih.

Atribut:

Badge SD dan merah putih dijahitkan pada kemeja.

Badge nama peserta didik dijahitkan pada bagian dada sebelah kanan.

Badge nama sekolah dan kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Dengan demikian, penetapan seragam sekolah baru ini menjadi langkah penting dalam memperkokoh identitas nasional serta mengajarkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda Indonesia. Orangtua dan sekolah diharapkan untuk memperhatikan dengan seksama aturan ini guna menyambut ajaran baru yang akan diterapkan.***.

Editor: Fauzi Jurnal Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler