Ini Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Mulai dari Usaha Bunuh Diri hingga Perawatan Kecantikan

14 Mei 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi BPJS/antaranews /

JURNALACEH.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga hukum yang didirikan dengan tujuan utama untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dengan memberikan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan bertujuan untuk memungkinkan masyarakat memperoleh pemeliharaan dan perawatan kesehatan yang layak.

Jaminan Kesehatan untuk Peserta BPJS Kesehatan:

Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk memperoleh manfaat dan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh hak ini, peserta wajib membayar iuran sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dalam proses mengikuti program ini, peserta memiliki akses terhadap berbagai manfaat, baik itu pelayanan medis maupun non-medis.

Namun, seperti halnya dalam kebijakan lainnya, BPJS Kesehatan juga memiliki batasan-batasan tertentu. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah menetapkan beberapa jenis penyakit atau kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya termasuk:

Baca Juga: Ini Kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas Rawat Inap

1.Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa: BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit yang bersifat wabah atau kejadian luar biasa, yang seringkali memerlukan penanganan khusus dan skala besar.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika: Operasi plastik dan perawatan estetika bukanlah bagian dari manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.

3. Perataan gigi seperti behel: Perawatan gigi yang bersifat kosmetik, seperti pemasangan behel, juga tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan BPJS.

4. Penyakit akibat tindak pidana: Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya dan Kapan Mulai Diterapkan

5. Penyakit atau cedera akibat tindakan yang merugikan diri sendiri: BPJS Kesehatan juga tidak menanggung penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan merugikan diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat: Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas: Pengobatan untuk mandulitas atau masalah infertilitas tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan BPJS.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. Alat kontrasepsi.

12. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

13. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

14. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

15. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Baca Juga: Bersiap! Iuran BPJS Kesehatan Diperkirakan Akan Naik Mulai 2025, Berapa Besarannya?

16. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

17. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

18. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

19. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat bagi pesertanya, ada batasan-batasan tertentu yang perlu dipahami. Penyakit atau kondisi tertentu, seperti yang telah disebutkan di atas, tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami ketentuan-ketentuan ini agar dapat memanfaatkan jaminan kesehatan dengan bijak dan tepat sasaran.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler