Sikap Resmi MUI Terhadap Penangkapan Anggota Majelisnya, Cholil Nafis : Kami Sudah Nonaktifkan.

- 17 November 2021, 18:53 WIB
Dokumentasi Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) membawa sejumlah barang bukti saat penggeledahan rumah terduga teroris RF di Jalan Suryalaya Tengah, Gang III, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu, 16 Oktober 2019. ***/Pikiran-Rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR.
Dokumentasi Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) membawa sejumlah barang bukti saat penggeledahan rumah terduga teroris RF di Jalan Suryalaya Tengah, Gang III, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu, 16 Oktober 2019. ***/Pikiran-Rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR. /

JURNALACEH PRMN - Sikap resmi MUI (Majelis Ulama Indonesia), berkenaan dengan penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI, bernama Ustaz Zain An-Najah yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi pada Selasa, 16 November 2021.


Cholil Nafis Ketua MUI Pusat, membenarkan bahwa ada anggota majelisnya telah ditangkap lantaran diduga terkait terorisme.

MUI mendukung keberlangsungan proses hukun dengan azas praduga tak bersalah. Serta mendukung pencegahan dan pemberantasan terorisme di Indonesia.

Cholil Nafis mengingatkan semua pihak agar jangan menimba di air keruh. Ia mengingatkan umat agar tidak terpancing dan terpengaruh.

Baca Juga: Ketua MUI Memintak Dibatalkan atau Direvisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021
"Kami mendukung penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia. Tegakan hukum dengan tegas dan seadil-adilnya. MUI juga telah mengeluarkan fatwa anti terorisme dan membentuk Badan anti terorisme utk menanggulanginya," kata Cholil Nafis, sebagaimana dikutip Jurnalaceh.com dari  Pikiran-rakyat.com yang dimuat dalam artikel dengan judul  ''Benar Anggota MUI Masuk Jaringan Teroris, Cholil Nafis: Kami Sudah Nonaktifkan.''

Selain itu MUI juga telah menon-aktifkan anggota tersebut yang diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan kotak amal teroris. "Ia yg ditangkap dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI," ucapnya.

Lebih lanjut, Cholil Nafis mengatakan, "Kita serahkan pada proses hukum yang berlaku termasuk pengadilan. Jadi kami menghormati proses hukum yang berlaku," kata Cholil Nafis.
Baca Juga: Amerika Serikat Negara Terkaya didunia, Hasil Survei Menunjukkan China Mampu Menyalip Negara Adikuasa
Menanggapi pernyataan netizen, Cholil Nafis menegaskan bahwa MUI berpegang teguh pada prinsip untuk memberantas terorisme.

"Ini betul memahami tweet saya. Benar tidaknya di pengadilan nanti, tapi karena sudah ditangkap maka dinonaktifkan demi lancarnya proses hukum, MUI satu kata memberantas terorisme," tutur Ketua MUI Pusat itu.

Sebelumnya, polisi menyebut Zain merupakan anggota Dewan Syuro dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

"Yang bersangkutan keterlibatannya adalah sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiyah. Kemudian selain itu, yang bersangkutan ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat BM ABA." Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa.***(Ikbal Tawakal/pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Erliandy, ST.

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x