4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Tak hanya Sumatra, Ini Destinasi Wisata di Probolinggo tak Kalah Menarik untuk Liburan, No. 2 Wajib
Cara mendaftar kartu Prakerja 2022:
1. Masuk situs resmi www.prakerja.go.id lalu klik daftar sekarang.
2. Setelah itu isi email dalam kolom pendaftaran.
3. Masukan password yang mudah diingat dan ulangi password dan klik daftar.
4. Klik centang pada pernyataan persetujuan pendaftar.
6. Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi