Partai Buruh Paparkan Isi RKUHP yang Dinilai Aneh dan Membajak Demokrasi

- 30 Juni 2022, 17:15 WIB
Seorang pengunjuk rasa memprotes RUU KUHP dalam aksi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, 30 Mei 2019.
Seorang pengunjuk rasa memprotes RUU KUHP dalam aksi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, 30 Mei 2019. /ANTARA FOTO/Aditya Prandana Putra.

JURNALACEH.COM - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang digodok saat ini sebagai hal yang membahayakan demokrasi.

Alasannya, RKUHP bisa menyebakan terjadinya kleptokrasi demokrasi, pembajakan demokrasi, bahkan pencurian demokrasi.

Ia lalu menguraikan beberapa pasal di dalam RKUHP yang membahayakan demokrasi.

Baca Juga: JokPro 2024 Usul Jokowi Lawan Kotak Kosong, untuk Cegah Polarisasi

"Bagaimana mungkin untuk rasa bisa berujung penjara, hanya karena dilakukan tanpa pemberitahuan," kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.

Menurutnya, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, dalam melakukan unjuk rasa, yang dalam hal ini adalah menyampaikan pendapat di muka umum, tidak memerlukan izin.

"Bagaimana mungkin hanya karena melakukan unjuk rasa tanpa pemberitahuan bisa dipenjara," ujarnya.

Baca Juga: Golkar Puji Konsep dan Anggaran di Era Bupati Akmal, Tapi...

Hal lain yang disoroti Said Iqbal dari RKUHP adalah adanya pasal tentang penghinaan Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara.

Menurutnya, ini adalah pasal karet yang bisa ditafsirkan sesuka hati penguasa. Sebab ketika warga negara melakukan kritik keras atas kebijakan Presiden atau pejabat negara, mereka bisa saja dianggap melakukan penghinaan dan selanjutnya dipenjara.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x