JURNALACEH.COM - Media kembali dihebohkan dengan kabar bebasnya Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Salah satu ulama besar Indonesia yang ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu, kini dinyatakan bebas bersyarat.
Adapun kebenaran kebebasan HRS dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya mengatakan HRS bebas bersyarat hari ini.
Baca Juga: Sebab dan Akibat Stunting di Indonesia, Ini Penjelasan BKKBN
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, HRS sudah keluar dari sel tahanan jam 06.45 WIB pagi ini," ujar Rika Aprianti.
Ia menambahkan jika selama ini HRS merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri.
"Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) ini merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri," tutur Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com. dikutip JurnalAceh.com.
Artikel ini sudah terbit di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Alasan Habib Rizieq Shihab Bebas Meski Masa Hukuman Belum Usai"
Begini proses HRS menjalani pembebasan bersyarat.