HRS Kembali, Tapi dengan Bebas Bersyarat

- 20 Juli 2022, 11:14 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat /ANTARA/HO-Dirjen PAS Kemenkumham

Baca Juga: 10 Contoh Yel Yel MPLS SMA, Singkat, Mudah Dihafal Serta Bermakna, Salah Satunya 'Tak Gendong'

Rika menyampaikan HRS telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat (lembaran negara republik Indonesia tahun 2022 nomor 117)," ucapnya.

Kemenkumham menjelaskan HRS mulai ditahan pada 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah