HRS Kembali, Tapi dengan Bebas Bersyarat

- 20 Juli 2022, 11:14 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat /ANTARA/HO-Dirjen PAS Kemenkumham

JURNALACEH.COM - Media kembali dihebohkan dengan kabar bebasnya Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Salah satu ulama besar Indonesia yang ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu, kini dinyatakan bebas bersyarat.

Adapun kebenaran kebebasan HRS dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya mengatakan HRS bebas bersyarat hari ini.

Baca Juga: Sebab dan Akibat Stunting di Indonesia, Ini Penjelasan BKKBN

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, HRS sudah keluar dari sel tahanan jam 06.45 WIB pagi ini," ujar Rika Aprianti.

Ia menambahkan jika selama ini HRS merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri.

"Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) ini merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri," tutur Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com. dikutip JurnalAceh.com.

Artikel ini sudah terbit di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Alasan Habib Rizieq Shihab Bebas Meski Masa Hukuman Belum Usai"

Begini proses HRS menjalani pembebasan bersyarat.

Baca Juga: 10 Contoh Yel Yel MPLS SMA, Singkat, Mudah Dihafal Serta Bermakna, Salah Satunya 'Tak Gendong'

Rika menyampaikan HRS telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat (lembaran negara republik Indonesia tahun 2022 nomor 117)," ucapnya.

Kemenkumham menjelaskan HRS mulai ditahan pada 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

  • Tindak pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
  • Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
  • Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.***

Editor: Muharryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah