Jika Maming Mangkir Lagi, LSAK Desak KPK Jemput Paksa

- 21 Juli 2022, 16:10 WIB
KPK Yakin Ada Alat Bukti Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Terima Suap Rp104,3 Miliar
KPK Yakin Ada Alat Bukti Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Terima Suap Rp104,3 Miliar /Instagram/official.kpk/

JURNALACEH.COM  - Aksi mangkir Mardani Maming dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan banyak pihak. Lembaga anti rasuah kali ini diminta tegas: jemput paksa.

Adalah Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ragu menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Apalagi jika Maming mangkir lagi dari panggilan penyidik.

Peneliti LSAK, Sirajudin menilai jika yang Bendahara Umum PBNU ini  mangkir lagi dalam panggilan kedua nanti, maka bisa dimaknai oleh publik bahwa Maming tidak kooperatif dan menghalang-halangi penyidikan.

Baca Juga: Biaya Persalinan Kini Ditanggung Negara, Simak Kriteria Penerimanya

“Jika Maming mangkir lagi, KPK harus jemput paksa yang bersangkutan, jangan ragu, jemput paksa saja,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa 19 Juli 2022.

Sirajudin menilai, seharusnya Maming bisa menghargai proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK, agar bisa membuat terang benderang kasusnya. “Sebagai orang berpendidikan, seharusnya Maming mengerti proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.

Lagipula, lanjut Sirajudin, jika memang merasa tidak bersalah, kenapa Maming harus takut memenuhi panggilan KPK. “Justru harusnya memenuhi panggilan KPK ini jadi ajang membuktikan diri kalau memang dia tidak bersalah, kenapa harus mangkir?. Artinya mungkin dia memang bersalah,” katanya.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Mafia Tanah

Seperti diketahui, KPK akan melakukan pemanggilan kedua untuk Mardani Maming setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, bahwa panggilan kedua ini merupakan kesempatan terakhir untuk mendatangi penyidik dengan baik-baik. Namun jika mangkir lagi, menurut Fikri, maka Maming akan dipanggil paksa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK.

Seperti diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah