Gara-Gara Memberitakan Kasus Brigajdir J di SnackVideo, Seorang Pria Diamankan Polda Metro Jaya, Karena Ini..

- 28 Juli 2022, 21:13 WIB
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyebaran berita hoax di SnackVideo. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyebaran berita hoax di SnackVideo. (Foto: PMJ News/Fajar) /Tim Jurnal Aceh 03/

Zulpan menuturkan, pelaku mengaku mendapatkan sumber video atau materi dari akun Twitter, salah satunya akun dengan nama pengguna Opposite6890 dan channel telegram Opposite6890.

“Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara atau voice oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu, yang selanjutnya diunggah di akun SnackVideo rakyatjelata98,” papar Zulpan.

Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, adapun motif yang membuat pelaku berinisial AH melakukan tindak pidana tersebut adalah motif ekonomi.

"Tersangka ini setiap meng-upload video atau postingannya tersebut agar mendapatkan uang dari SnackVideo," ujar Zulpan.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan, pelaku mendapatkan keuntungan dari video yang diunggah melalui SnackVideo.

“Minimal itu 50-100 ribu kalo ada orang nonton mungkin satu orang nonton. Jadi makin banyak orang nonton, semakin banyak dia mendapatkan keuntungan,” paparnya.

“Di SnackVideo itu, pelaku ini membuat video. Kemudian mempostingnya disana. Kemudian pejabat publik siapa mungkin teman-teman bisa liat disana. Kemudian berapa keuntungannya ini tergantung daripada berapa banyak yang akan menonton,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku sempat menanyakan keuntungan kepada pihak SnackVideo terkait unggahan video.

"Kami melihat di-capture-an pembicaraan dengan Agency SnackVideo, dia menanyakan dengan keuntungannya. Di situ ada chat-nya, jadi tergantung berapa banyak. Semakin banyak orang yang menonton video tersebut, maka dia makin banyak mendapatkan ekonomi atau keuntungan dari situ,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah