Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2022 Menggunakan E-Materai, Berikut Caranya

- 12 Oktober 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /DilokaStudio/Freepik

JURNALACEH.COM- Seleksi PPPK tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan e-materai untuk proses utama pendaftaran tahap administrasi.

Penggunaan e-materai harus sesuai seperti aturan atau harus terintegrasi dengan SSCASN pada pendaftaran PPPK dibuka. Para pelamar akan mengunakan e-materai pada tahap seleksi administrasi PPPK 2022.

Aturan tersebut baru disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa tahap seleksi ASN, terutama pada seleksi PPPK 2022 menggunakan e-materai.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ini Tujuan Pemerintah Lakukan Pendataan Non ASN

Aturan itu bukan hanya diberlakukan pada proses seeksi penerimaan PPPK, penggunaan e-materai juga akan digunakan pada proses seleksi CPNS mendatang.

Sepeti dikutip dari prsoloraya.pikiran-rakyat.com yang dilansir dari kanal Youtube Calon Guru. Kemudian BKN menjelaskan, terdapat beberapa dokumen yang wajib diunggah dan harus dibubuhi materai dan tanda tangan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, berikut dokumen yang wajib dibubuhi materai pada proses seleksi PPPK 2022.

  1. Surat Pernyataan
  2. Surat Lamaran
  3. Surat lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing pada saat proses seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Gelar Job Fair di Medan, 84 Perusahaan Tawarkan 1.274 Lowongan Kerja
merujuk pada Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021, yang membahas tentang mengunakan materai pada dokumen seleksi ASN, terdapat aturan yang berkenaan dengan materai pada proses seleksinya.

1. Pada proses seleksi, pelamar wajib menggunakan materai tempel atau kertas yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai.

Pada seeksi PPPK 2022JF guru yaitu, pelamar yang dimaksud yaitu guru honorer baik yang termasuk kategori P1, P2,P3, maupun pelamar umum.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x